Pulau Morotai - Bertempat di Hotel Perdana, KPU Kabupaten Pulau Morotai melaksanakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Serta Pengenalan Fungsi SIPOL, Sabtu (30/07).
Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abbas. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Pulau Morotai, Arfandi Iskandar Alam, dan moderator Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Amina Failisa. Dalam sambutannya, Irwan Abbas menyampaikan bahwa PKPU 04 Tahun 2022 terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD harus benar-benar dipahami oleh penyelenggara dan peserta Pemilu.
Arfandi Iskandar Alam, memberikan materi sosialisasi PKPU 04 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan Fungsi SIPOL . Peserta dalam kegiatan ini adalah pimpinan partai politik di kabupaten Pulau Morotai. Turut hadir pula anggota KPU Kabupaten Pulau Morotai, Faisal Aba, Iswan Muhammad, Sekretaris KPU Kabupaten Pulau Morotai, Hamid Ahe , dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Pulau Mortai, serta BAWASLU Kabupaten Pulau Morotai.